21 November 2015

Kebebasan berbicara dalam sosial media

Sosial media Facebook, Twitter, Peth, Google + dll adalah salah satu dari sekian banyak wadah saling berbagi, sharing antar sahabat atau dalam rangka mencari kawan, mengomentari teman, berbagi foto dan video dll.Trend sekarang ini media sosial juga bisa dijadikan menjadi sebuah rekam jejak seseorang ketika melamar pekerjaan atau melamar suatu jabatan tertentu, Tim Pencari ini akan menelusuri rekam jejak di facebook, twitter atau media sosial lainnya , bagimanaa cara anda menulis, apa yang anda posting, bagaiman anda mengomentari atau menanggapi postingan dll..disini akan bisa kita lihat sesungguhnya seperti apa karakter , tingkat intelegensi, kedewasaan dalam mensikapi masalah .Media sosial sebenarnya seperti 2 mata pisau tergantung bagaimana kita menggunakan. Pengguna Media ketika kita memposting sosial kecendrungannya  memamerkan sesuatu disadari ataupun tidak, kita mau posting sesuatu atau menanggapi postingan berkait suasan hati  ke teman atau public berharap ada yang mengerti atau menanggapi apa yang kita posting. Bisa jadi kita menshare sekaligus mengomentari kiriman seseorang, baik dalam bentuk teks ataupun gambar sesuai pikiran kita...Nah dalam menanggapi sesuatu ada istilah Declaration of human right  salah satunya adalah Freedom of speech ..ya kebebasan seseorang dalam menyampaikan pendapatanya tentang sebuah informasi, Hal ini sebenarnya tidak boleh diinterfere orang lain jadi, kebebasan pertama adalah kebebasan ekspresi yang kemudian dioleh menjadi sebuah informasi.
Tapi saat komunikasi di informasikan ke orang lain ini wilayah bukan hukum atas informasinya tapi sudah hukum terhadap komunikasinya. bagaimana dengan Freedom of speech ? freedom of spech bukanlah kebabasan yag mutlak. Bahkan diamerika sendiri freedom of speech juga diatur tentang pembatasan pembatasanya contohnya tidak boleh menyatakan pendapat yang sifatnya Rasis, merusak norma sosial, menyerang kehormatan orang lain ( karena orang lain juga punya hak untuk melindungi hak asasi dia). intinya  jika kita mau memposting di media sosial pastikan anda tidak merusak orang lain, anda tidak membuat orang lain marah karena postingan anda menggangu orang lain. Ingat kita juga punya undang undang ITE PP 82/2012. Menarik memang kalo kita bicara freedom of spech sesungguhnya kita juga berbicara tentang freedom of ekspression, orang tidak boleh interfere ke  kita, kita dalam menyatakan pendapat tidak boleh diintervere orang lain. Tetapi pada saat kita menyatakan pendapat pendapat itu meyangkut orang lain, sesungguhnya ada hak orang lain terhadap hal yang disampaikan.jika itu diangkat ke ranah media maka setiap kita harus seharusnya dapat membawa kita menjadi seobjektif mungkin dalam memposting  informasi, ingat Undang undang ITE pasal 27 ayat 3 yang kerap digunakan untuk menekan kebebasan berekspresi, dari tahun ke tahun seseorang yang terjerat hukum meningkat sejak tahun 2008 sampai november  2015 sudah tercatat 118 orang.
 jadi berhati hatilah menggunakan sosial media karena begitu kita memposting maka yang harus anda pikirkan adalah dampak dari ekspresi anda.  mulai hari ini mungkin anda harus lebih bijaksana dalam berekspresi di media sosial bahwa ada tanggung jawab sosial, moral yang juga kita tanggung ketika kita berekspresi.

Tidak ada komentar:

I will survive

Sebuah kalimat yg sengaja memakai bahasa inggris, i will survive bisa jadi ini adalah sebuah lagu karya bondan prakoso. Aku ingin tetep ...